KABAR GEMBIRA!!! Sekarang Urus KTP serta akta kelahiran cukup foto copy KK, tidak perlu surat RT/RW,,, Berikut Keteranganya,, {{TOLONG DI SHARE KE PARA SAHABAT, BIYAR MEREKA TAU KABAR GEMBIRA INI YA}}


Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) baru mencapai 86 %, serta kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61, 6 % di seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala daerah di semua Indonesia mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran. 

Melalui surat Mendagri bernomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, Mendagri memohon penyederhanaan prosedur pelayanan pembuatan serta penggantian e-KTP yang rusak serta tidak mengubah elemen data kependudukan. 

 " Cukup dengan menunjukkan foto copy Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW serta Kelurahan/Kecamatan, " tegas Mendagri seperti diambil dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (14/5). Mendagri memohon Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia buka loket khusus untuk masyarakat yang belum mendapatkan 

e-KTP serta memberikan pelayanan rekam cetak di luar bertempat sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 8 Tahun 2016. 

Tjahjo juga menginstruksikan kepala daerah melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, desa serta kelurahan. 

 " Untuk penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah serta tidak sedang menetap di luar negeri, harus melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016, " bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu. 

Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 Tahun 2016. Pembuatan akta kelahiran tidak perlu surat pengantar RT, RW serta Kelurahan/Desa. 

 " Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain, " tegas Mendagri

SUMBER :  komunitaislam.blogspot.com
Previous
Next Post »