Ancaman Denda 75jta Untuk para Oknum Yang mengambil Pungutan Biaya Membuat ; KTP, KK, Dan Akte Kelahiran. Berikut Kebijakannya


Mulai awal tahun ini, Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskannya retribusi untuk semua pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan Undang-undang (UU) system kependudukan baru, yaitu UU No. 24 th. 2013, pergantian atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Semuanya mulai dari pembuatan KTP hingga akta kelahiran yg telat juga termasuk juga. Pokoknya semua gratis. Berdasar pada undang-undang bila masihlah ada pungutan, terang sanksinya bisa hukuman pidana, ” ancamnya.

Penerapan kebijakan ini, lanjut Purba, bukan sekedar berlaku di Jakarta, namun di semua lokasi Indonesia. Ketentuan itu sesuai sama UU No. 24 Tahun 2013 mengenai Pergantian atas UU No. 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 tahun serta atau denda maksimal Rp 75 juta.

Purba menyatakan, sebelumnya UU System Kependudukan yang baru diberlakukan, sebenarnya untuk pembuatan KTP dan KK memang gratis. Sesaat untuk akta kelahiran jika telat dari 14 hari baru dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu. 

“Kalau di lapangan ada pungutan itu cuma oknum. Sebab, pada intinya telah ada ketentuan kalau membuat KTP serta KK itu tak bayar alias gratis, ” ungkap Purba.

Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji bakal segera menempel stiker di setiap kantor kelurahan serta kecamatan, supaya orang-orang dapat juga langsung menyapa dan mengawasinya.

“Masyarakat juga diimbau supaya tak memberi imbalan pada petugas waktu mengurusi administrasi kependudukan. Walau ada petugas yang minta pokoknya janganlah diberi, ” tekannya.

Sekarang ini, kata Purba, sebanyak 97 % warga ibukota sudah mempunyai KK. Sementara yang mempunyai akta kelahiran juga mencapai 97 %. Terlebih, kini pengurusan akta dapat di buat berdasar pada KTP.

“Diharapkan dengan digratiskannya cost retribusi ini, orang-orang makin nyaman serta tak kesusahan bikin administrasi di kelurahan ataupun kecamatan, ” kata Purba.

Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, terlihat Suprinah, seseorang warga yang tengah menanti pembuatan KK baru mengakui baru tahu kalau saat ini Pemprov sudah menggratiskan retribusi pembuatan seluruh administrasi.

“Dulu sih pernah dengar bila buat KTP sama KK gratis, namun beberapa tempo hari masihlah banyak pula yang bayar. Walau tak ditetapkan berapakah tarifnya, pokoknya kita ngasih saja gitu ke petugas, ” bebernya pada Rakyat Merdeka.

Bila aturan larangan pemberian imbalan pada petugas betul-betul diaplikasikan, kata Suprinah, dia juga tidak lagi berikan imbalan pada petugas.

“Kalau memanglah telah ada ya kelak bila perpanjang KTP atau akta kelahiran saya tidak mau bayar. Jikalau kelak petugasnya minta, saya laporin saja ke lurahnya langsung, ” ancam Suprinah.

Hal senada diungkapkan Tobing, warga Kelurahan Tambora. Dia bilang, penerapan UU Sistem


Kependudukan yang baru mesti benar-benar diaplikasikan. Pasalnya, sampai kini memang ada oknum petugas yang serampangan meminta bayaran pada orang-orang ataspembuatan surat-surat atau administrasi lainnya.

“Selama ini memanglah tak jelas nilai restribusi dalam pembuatan KTP, KK maupun akta kelahiran. Bila nggak dikasih ada saja petugas yang sebagian marah. Kelak di lapangan semestinya ada pula petugas yang mengawasi atau tempat pengaduan bila masih ada petugas yang minta imbalan. Supaya orang-orang tak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yg tidak bertanggung jawab, ” imbuh Tobing.

Terlebih dulu, di Jakarta ada retribusi resmi kependudukan, diantaranya biaya pembuatan akta perkawinan dalam kantor sebesar Rp 100. 000, perkawinan di gereja Rp 200. 000, akta perceraian Rp 150. 000, pencatatan pengesahan anak Rp 50. 000, dan pencatatan peristiwa utama di luar negeri (lahir, meninggal, serta menikah di luar negeri) Rp 25. 000.

Sementara biaya pengurusan surat keterangan pelaporan kelahiran untuk mendapatkan nomer induk kependudukan (NIK) sebesar Rp 10. 000 serta pencatatan pengangkatan anak Rp 50. 000.

Jokowi Akui Masih Ada Pungli...

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengakui optimistis aplikasi Undang-undang (UU) System Kependudukan baru, yakni UU) Nomer 24 Th. 2013 dapat diaplikasikan dengan cara optimal di Jakarta.

“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tidak dipungut cost. Walau sekian, memanglah masihlah ada praktek pungutan duit suka-rela pada warga untuk pengurusan beberapa dokumen, ” katanya.

Sisa Walikota Solo ini menyampaikan, ketentuan itu mensupport usaha Pemprov DKI dalam lakukan pembenahan, baik sumber daya manusia service umum maupun system birokrasi.

“Nanti kita saksikan di lapangan seperti apa. Terlebih lewat lelang jabatan, kita mulai bangun systemnya di lapangan, ” tuturnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan, sampai kini pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, serta KTP memanglah telah gratis. Tetapi, sebagian service masihlah memungut retribusi. Sebut saja akta perkawinan dalam kantor Rp 100 ribu, akta perceraian Rp 150 ribu, pencatatan pengesahan anak Rp 50 ribu.

Ahok menyampaikan, dengan diberlakukannya UU itu, tak ada alasan lagi seseorang anak tak miliki akta kelahiran. Selain gratis, akta kelahiran dapat juga di buat oleh warga tanpa identitas di Jakarta seperti warga di lokasi abu-abu atau tanah ilegal.

 “Sekarang kita tinggal tunggu PP (Peraturan Pemerintah) -nya mulai Januari 2014, semuanya gratis. Lagi pula pendapatan retribusinya tak besar, setahun cuma Rp 8 miliar, ” ujarnya.

Walau retribusi administrasi kependudukan digratiskan, Kepala Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mempertegas, aturan itu akan tidak mempunyai pengaruh banyak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. 

“Tahun ini kita nol-kan, yang utama keberpihakan pada rakyat. Peraturan itu mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli), ” tegas Purba.

Seperti di ketahui, Kementerian Dalam Negeri merevisi UU No. 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Diantara poin yang direvisi yaitu biaya pengurusan administrasi kependudukan bakal dibebaskan serta dijamin pemerintah pusat lewat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Undang-Undang itu berlaku mulai 1 Januari 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, bila ada aparat pemerintah yang masihlah memungut biaya, akan diancam pidana penjara atau denda seberat-beratnya Rp 75 juta.  [rakyatmerdekaonline. com]

informasi sumber :  kabar-gembira.com
Previous
Next Post »