Percaya atau tidak, asuransi merupakan
satu-satunya solusi dalam kondisi ekonomi paling buruk sekalipun “A
stable bank in an unstable financial world”. Dan Tata Cara Pembukaan
Rekening Asuransi yang Aman, Nyaman dan Pasti Claim Terbayar menjadi
satu hal yang sangat penting diperhatikan.
Asuransi merupakan salah satu komponen yang wajib Anda miliki dalam
merencanakan keuangan APAPUN PROFESI & STATUS EKONOMI anda. Karena
Asuransi merupakan Pondasi Dasar dalam sebuah perencanaan keuangan yang
kuat, disamping Dana Darurat. Dikala seseorang sedang mengalami musibah
seperti sakit, sakit kritis, kecelakaan, cacat tetap atau meninggal
dunia, maka asuransi lah yang akan mampu memberikan solusi keuangan
kepada orang-orang yang dicintainya.
Agar mannfaat asuransi bisa dapat dinikmati (baca : klaim mudah dan pasti terbayar) ada hal-hal yang harus kita ketahui, yaitu :
1) Kejujuran (Utmost Good Faith)
Dalam hal ini Calon nasabah harus memberikan informasi yang benar, menyangkut data calon nasabah dalam pengisian form Pengajuan Asuaransi Jiwa. Diantaranya tinggi dan berat badan nasabah, riwayat kesehatan yang pernah terjadi pada calon nasabah sebelum mengajukan/membuka Rekening Asuransi.
Setelah pihak calon nasabah memberikan informasi yang benar apa adanya, maka Agent harus menuliskan dan menyampaikan informasi tersebut ke pihak Perusahaan Asuransi dengan benar (sesuai yang diinformasikan oleh calon nasabah). Dari informasi tersebut, maka pihak asuransi akan melakukan proses underwriting (seleksi), apakah calon nasabah langsung bisa diterima jadi nasabah, apakah harus melakukan medical dulu (biasanya biaya free, biaya ditanggung oleh perusahaan asuransi tempat Anda membuka), apakah akan ada pengecualian. Selanjutnya hasil dari proses seleksi tersebut akan disampaikan kepada nasabah, melalui agentnya. Untuk itulah kejujuran merupakan hal yang mutlak dimiliki oleh Calon Nasabah dan Agent.
Dalam hal ini Calon nasabah harus memberikan informasi yang benar, menyangkut data calon nasabah dalam pengisian form Pengajuan Asuaransi Jiwa. Diantaranya tinggi dan berat badan nasabah, riwayat kesehatan yang pernah terjadi pada calon nasabah sebelum mengajukan/membuka Rekening Asuransi.
Setelah pihak calon nasabah memberikan informasi yang benar apa adanya, maka Agent harus menuliskan dan menyampaikan informasi tersebut ke pihak Perusahaan Asuransi dengan benar (sesuai yang diinformasikan oleh calon nasabah). Dari informasi tersebut, maka pihak asuransi akan melakukan proses underwriting (seleksi), apakah calon nasabah langsung bisa diterima jadi nasabah, apakah harus melakukan medical dulu (biasanya biaya free, biaya ditanggung oleh perusahaan asuransi tempat Anda membuka), apakah akan ada pengecualian. Selanjutnya hasil dari proses seleksi tersebut akan disampaikan kepada nasabah, melalui agentnya. Untuk itulah kejujuran merupakan hal yang mutlak dimiliki oleh Calon Nasabah dan Agent.
2) Investasi
Asuransi merupakan investasi untuk jangka panjang, bukan untuk jangka pendek (1 atau 2 tahun). Jadi jika Anda mengharapkan investasi akan bertumbuh dalam tempo yang singkat, saran saya sebaiknya Anda jangan berinvestasi di Asuransi ini (contoh : unit link). Karena investasi disini untuk tujuan jangka panjang (7 tahun atau bisa 10 tahun keatas). Dari hal ini sebaiknya investasinya jangan pernah disentuh, kecuali ada hal-hal yang penting, dan kalau mengambilpun (sebelum 10 tahun), disarankan mengambil dana seperlunya saja.
Asuransi merupakan investasi untuk jangka panjang, bukan untuk jangka pendek (1 atau 2 tahun). Jadi jika Anda mengharapkan investasi akan bertumbuh dalam tempo yang singkat, saran saya sebaiknya Anda jangan berinvestasi di Asuransi ini (contoh : unit link). Karena investasi disini untuk tujuan jangka panjang (7 tahun atau bisa 10 tahun keatas). Dari hal ini sebaiknya investasinya jangan pernah disentuh, kecuali ada hal-hal yang penting, dan kalau mengambilpun (sebelum 10 tahun), disarankan mengambil dana seperlunya saja.
Hasil investasi sifatnya variabel, artinya bisa saja hasilnya lebih
kecil dari ilustrasi/proposal, bisa sama atau bisa juga lebih besar dari
Ilustrasi/Proposal yang disampaikan oleh agent kepada calon nasabah.
Namun sebagai calon nasabah, Anda bisa melihat kinerja investasi
tahun-tahun sebelumnya. Dan ini bisa menjadi bahan pertimbangan Anda
walaupun kinerja masa lalu bukan merupakan jaminan atas kinerja di masa
mendatang. Ketika ada Agent/perusahaan yang menjanjikan hasil investasi
secara pasti sekian persen, sudah bisa dipastikan Agent/perusahaan
sedang membohongi Anda. Hasil yang pasti bukan investasinya, tapi
manfaat proteksinya. Manfaat proteksi merupakan hal pasti yang akan Anda
dapatkan, sesuai dengan kontrak asuransi (Contoh : Jika menjalani rawat
inap akan mendapat santunan 1,000,000 perhari maka setiap kali nasabah
menjalani rawat inap berapapun biaya rumah sakitnya, Anda sebagai
nasabah akan mendapatkan santunan sebesar Rp 1,000,000.- x hari lamanya
perawatan).
3) Pembayaran Premi
Pembayaran Premi harus dilakukan tepat waktu agar polis / rekening asuransi selalu inforce (pertanggungannya masih berjalan), atau setidaknya dibayarkan selambatnya sebelum masa tenggang berakhir. Jika pembayaran tidak dilakukan, makan akan terjadi LAPSE (Polis Batal), sebagai akibatnya maka apa bila terjadi resiko perusahaan asuransi tidak akan mengcover atau memberikan proteksi. Dan untuk di Prudential disediakan Fasilitas cuti premi mulai tahun ke-3. Cuti Premi ialah masa dimana untuk sementara waktu berhenti menabung/membayar premi dalam periode waktu tertentu. Dan dalam masa cuti premi ini terjadi suatu resiko, maka Prudential TETAP akan memberikan santunan sesuai dalam kontrak asuransi.
Pembayaran Premi harus dilakukan tepat waktu agar polis / rekening asuransi selalu inforce (pertanggungannya masih berjalan), atau setidaknya dibayarkan selambatnya sebelum masa tenggang berakhir. Jika pembayaran tidak dilakukan, makan akan terjadi LAPSE (Polis Batal), sebagai akibatnya maka apa bila terjadi resiko perusahaan asuransi tidak akan mengcover atau memberikan proteksi. Dan untuk di Prudential disediakan Fasilitas cuti premi mulai tahun ke-3. Cuti Premi ialah masa dimana untuk sementara waktu berhenti menabung/membayar premi dalam periode waktu tertentu. Dan dalam masa cuti premi ini terjadi suatu resiko, maka Prudential TETAP akan memberikan santunan sesuai dalam kontrak asuransi.
4) Mengajukan Klaim
CoHal yang paling mudah Anda lakukan adalah menghubungi Agent Anda, Agent yang baik pasti senantiasa akan membantu Anda dalam proses klaim. Sesegera mungkin Anda juga mengajukan Klaim dan lengkapilah data/syarat yang diminta dalam pengajuan klaim tersebut. Sebelum Nasabah mengajukan klaim, ada baiknya diteliti lebih dahulu produk asuransi apa yang tertera pada polis yang ada. Ini sangat diperlukan, karena setiap produk asuransi yang dijual memiliki manfaat yang berbeda. Contohnya adalah jika yang dibeli adalah produk asuransi kecelakaan saja, dimana saat tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan akan diberikan sejumlah uang yang tertera pada polisnya. Seorang tertanggung yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan (misalnya karena sakit), maka perusahaan asuransi tidak akan membayar apapun kepada ahli waris tertanggung. Jika memang produk asuransi yang dibeli dapat diklaim, artinya manfaat asuransi yang tertera pada polis sesuai dengan klaim yang diajukan, apakah klaim meninggal dunia, cacat, sakit dan lain sebagainya.
CoHal yang paling mudah Anda lakukan adalah menghubungi Agent Anda, Agent yang baik pasti senantiasa akan membantu Anda dalam proses klaim. Sesegera mungkin Anda juga mengajukan Klaim dan lengkapilah data/syarat yang diminta dalam pengajuan klaim tersebut. Sebelum Nasabah mengajukan klaim, ada baiknya diteliti lebih dahulu produk asuransi apa yang tertera pada polis yang ada. Ini sangat diperlukan, karena setiap produk asuransi yang dijual memiliki manfaat yang berbeda. Contohnya adalah jika yang dibeli adalah produk asuransi kecelakaan saja, dimana saat tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan akan diberikan sejumlah uang yang tertera pada polisnya. Seorang tertanggung yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan (misalnya karena sakit), maka perusahaan asuransi tidak akan membayar apapun kepada ahli waris tertanggung. Jika memang produk asuransi yang dibeli dapat diklaim, artinya manfaat asuransi yang tertera pada polis sesuai dengan klaim yang diajukan, apakah klaim meninggal dunia, cacat, sakit dan lain sebagainya.
Kemudian, apakah polis masih inforce artinya pertanggungannya masih
berjalan hingga tertanggung meninggal dunia? Jika memang polisnya sudah
kedaluarsa saat tertanggung meninggal dunia, maka klaim tidak dapat
diajukan. Atau jika klaim tetap diajukan, maka klaim tersebut akan
ditolak oleh perusahaan asuransi. Kapan pembayaran terakhir dilakukan
dapat dicek terlebih dahulu pada kantor perusahaan asuransi
bersangkutan. Kita dapat melanjutkan proses, jika memang polis masih
inforce.
Selanjutnya adalah meneliti lebih seksama
polis yang ada. Di setiap polis pasti ada aturan bagaimana mengajukan
klaim dan berkas-berkas apa saja yang diperlukan. Jika memang belum
jelas, kita dapat menghubungi Agent / perusahaan asuransi. Dan kita
dapat menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses
pembayaran klaim mulai saat berkas-berkas yang diperlukan telah lengkap
dan diterima oleh perusahaan asuransi. Setiap perusahaan asuransi
memiliki prosedur yang berbeda dalam penanganan klaimnya, mulai dari
prosedur maupun lamanya proses yang diperlukan. Kita dapat menanyakan
lebih detil pada bagian klaim tersebut.
Setelah semua berkas yang diperlukan
sudah lengkap, nasabah dapat datang ke kantor asuransi yang ditunjuk,
misalnya di kantor cabang tempat kita membeli produk asuransi tersebut
atau di kantor lain yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
5) Reputasi Pelayanan
Coba Anda cek kebeberapa Rumah sakit, asuransi mana yang pelayanannya bagus, dari situ Anda akan memperoleh jawaban yang bisa dipertanggung jawabkan.
5) Reputasi Pelayanan
Coba Anda cek kebeberapa Rumah sakit, asuransi mana yang pelayanannya bagus, dari situ Anda akan memperoleh jawaban yang bisa dipertanggung jawabkan.
6) Reputasi Keuangan
Menilai reputasi keuangan adalah dengan menilai laporan keuangan perusahaan tersebut yang bisa Anda minta atau Anda lihat di media cetak maupun di media elektronik. Nilailah seberapa besar kekuatan modal perusahaan tersebut dibandingkan dengan perusahaan yang lain. Nilai juga seberapa bagusnya arus kas dari perusahaan tersebut. Dalam dunia asuransi, dikenal istilah RBC atau Risk Based Capital. Ini adalah sebuah cara untuk menilai kesehatan perusahaan asuransi Anda.
Menilai reputasi keuangan adalah dengan menilai laporan keuangan perusahaan tersebut yang bisa Anda minta atau Anda lihat di media cetak maupun di media elektronik. Nilailah seberapa besar kekuatan modal perusahaan tersebut dibandingkan dengan perusahaan yang lain. Nilai juga seberapa bagusnya arus kas dari perusahaan tersebut. Dalam dunia asuransi, dikenal istilah RBC atau Risk Based Capital. Ini adalah sebuah cara untuk menilai kesehatan perusahaan asuransi Anda.
Pilihlah Perusahaan Asuransi yang
memiliki RBC 120% atau lebih. Kalau Anda bingung apa itu RBC, cukup
tanyakan saja berapa RBC perusahaan asuransi Anda kepada agen asuransi
Anda. Kalau lebih dari 120%, itu berarti bagus. Kurang dari itu, lebih
baik cari yang lain.
Sekedar informasi bahwa, RBC dari PT.MNC Life per 30 Juni 2011 sebesar 1.447 %. Dan pertaruhkan asset senilai Rp.17
Triliun dari MNC Group untuk nasabahnya sehingga MNC Life memiliki
diferensiasi dalam hal pelayanannya. (simak cuplikan berikut di Harian
Tribun, Rabu tanggal 25 Januari 2012) KLIK DISINI!
7) Baca dan Pahami Isi Polis Anda
Biasanya setelah Anda diterima jadi nasabah asuransi, selang beberapa waktu kemudian Anda akan mendapatkan sebuah polis sebagai kontrak asuransi. Nasabah diberi kesempatan untuk mempelajari Polis tersebut dalam periode waktu tertentu. Dan dalam masa mempelajari polis tersebut nasabah dapat mengurungkan niatnya sebagai nasabah dengan cara mengembalikan polis tersebut dan jaminan uang kembali. Ketika didalam polis tersebut Anda menemukan hal-hal yang kurang dimengerti, mintalah Agent untuk membantu dalam memahami isi polis tersebut.
Biasanya setelah Anda diterima jadi nasabah asuransi, selang beberapa waktu kemudian Anda akan mendapatkan sebuah polis sebagai kontrak asuransi. Nasabah diberi kesempatan untuk mempelajari Polis tersebut dalam periode waktu tertentu. Dan dalam masa mempelajari polis tersebut nasabah dapat mengurungkan niatnya sebagai nasabah dengan cara mengembalikan polis tersebut dan jaminan uang kembali. Ketika didalam polis tersebut Anda menemukan hal-hal yang kurang dimengerti, mintalah Agent untuk membantu dalam memahami isi polis tersebut.
8) Hati-hati dengan Agent yang memberi Diskon pada Anda.
Pelayanan / service pastinya akan didiskon pula oleh Agent yang memberikan diskon. Anda ga mau kan, punya Agent dengan pelayanan setengah-setengah. So, jangan mudah terbujuk dengan rayuan Agent yang memberi Anda diskon. Mari kita berantas Agent “Nakal”.
Pelayanan / service pastinya akan didiskon pula oleh Agent yang memberikan diskon. Anda ga mau kan, punya Agent dengan pelayanan setengah-setengah. So, jangan mudah terbujuk dengan rayuan Agent yang memberi Anda diskon. Mari kita berantas Agent “Nakal”.
Selamat Berasuransi secara bijak
Salam ayoberasuransi,
Salam ayoberasuransi,
Sign up here with your email
